REKONSTRUKSI PARAMETER KELALAIAN MEDIK: MENYEIMBANGKAN OTONOMI PASIEN DAN PERLINDUNGAN PROFESI MEDIS DI INDONESIA

Authors

  • Restu Iriani Akademi Keperawatan Berkala Widya Husada
  • Yudhi Hertanto Universitas Ibn Khaldun

DOI:

https://doi.org/10.51878/yurisdiksi.v1i2.13774

Abstract

ABSTRACT

The transformation of the doctor–patient relationship in therapeutic transactions in Indonesia has shifted from a paternalistic model to a more equal contractual partnership. While this shift strengthens patients' right to self-determination, it also increases the legal vulnerability of medical professionals due to the growing number of disputes involving alleged medical negligence. The enactment of Law Number 17 of 2023 on Health has reformed Indonesia's healthcare legal framework; however, it has not fully clarified the legal distinction between medical negligence and medical risk. This study aims to reconstruct the legal parameters distinguishing medical negligence from medical risk as a basis for ensuring balanced legal protection for both patients and healthcare professionals. This normative juridical research employs statutory and conceptual approaches through legal harmonization, doctrinal analysis, and systematic interpretation of norms governing medical liability. The findings demonstrate that proportional legal protection can be achieved through objective negligence assessment based on adequate causation, mandatory mediation grounded in restorative justice, and strengthening the role of the Professional Disciplinary Board as a screening mechanism for criminal medical cases. This study proposes a novel reconstruction model of medical negligence parameters under Law Number 17 of 2023, contributing to the advancement of health law theory while providing practical guidance for resolving medical disputes fairly and enhancing legal certainty for both patients and the medical profession.

ABSTRAK

Transformasi relasi antara dokter dan pasien dalam transaksi terapeutik di Indonesia telah bergeser dari pola paternalistik menuju kemitraan kontraktual yang lebih sejajar. Pergeseran ini memperkuat hak otonomi pasien (the right of self-determination), namun juga meningkatkan kerentanan hukum profesi medis akibat meningkatnya sengketa terkait dugaan kelalaian medik (medical negligence). Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum sepenuhnya memberikan kepastian mengenai batas antara kelalaian medik dan risiko medis (medical risk). Penelitian ini bertujuan merekonstruksi parameter hukum pembeda kelalaian medik dan risiko medis sebagai dasar perlindungan hukum yang seimbang bagi pasien dan tenaga medis. Penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui sinkronisasi peraturan, analisis doktrin, dan interpretasi sistematis terhadap norma pertanggungjawaban medis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum yang proporsional dapat diwujudkan melalui standardisasi pembuktian berbasis kausalitas adekuat, mediasi mandatori berlandaskan keadilan restoratif (restorative justice), serta penguatan peran Majelis Disiplin Profesi sebagai screening system. Penelitian ini menghasilkan model rekonstruksi baru parameter kelalaian medik pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang memperkaya pengembangan hukum kesehatan sekaligus menjadi pedoman penyelesaian sengketa medis yang lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi pasien maupun profesi kedokteran.

References

Soge, A. D. (2023). Analisis penanganan kesalahan profesi medis dan kesehatan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan menurut perspektif hukum kesehatan. Jurnal Hukum Caraka Justitia, 3(2), 146-164. https://doi.org/10.30588/jhcj.v3i2.1690

SP, A. W. B. (2023). Presumed consent atas tindakan medis berisiko tinggi pada kegawatdaruratan: Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Hukum dan Etika Kesehatan, 67-81. https://doi.org/10.30649/jhek.v3i2.131

Agus, A. S. S. (2023). Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.595

Camellia, L. Z., & Kartika, A. W. (2024). Aspek Keperdataan dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Medis antara Pasien dengan Tenaga Medis Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 54(3), 573-594. https://doi.org/10.21143/jhp.vol54.no3.1647

Muhammad Muzakky Zain Ali, Noenik Soekorini, & Syahrul Borman. (2024). Kedudukan Majelis Penyelesaian Perselisihan Medis Dalam Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Perspektif Tujuan Hukum Gustav Radbruch. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 1(3), 143–173. https://doi.org/10.62383/desentralisasi.v1i3.340

Jayantara, I. M. D., & Arief, H. (2024). Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Penyelesaian terhadap Tenaga Medis yang Melakukan Malpraktik Medis Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/706

Rakha Haikal Fadillah, M., & S. Sewu, L. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Pasien yang diberi Tindakan Medis Tanpa Informed consent dihubungkan dengan Asas Perlindungan dan Keselamatan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(3), 2049–2062. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i3.3793

Firsanti, E. R., Kurniati, Y., & Hernawati. (2025). Penyelesaian sengketa medis antara dokter dan pasien akibat dugaan malpraktik menurut UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum, 4(4). https://doi.org/10.55904/cessie.v4i4.1984

Faradiansyah, B. S., & Iman, M. B. (2026). Analysis of The Jakarta State Administrative Court Decision Number 64/G/2018/PTUN.JKT on Enforcement of Medical Professional Discipline: Analisis Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 64/G/2018/PTUN.JKT dalam Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 6(1), 63–80. https://doi.org/10.30649/jhek.v6i1.265

Agustiawan, A., & Agustanti, R. D. (2026). Paralelisme Penyelesaian Sengketa Medis Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Pagaruyuang Law Journal, 10(1), 62-74. https://doi.org/10.31869/plj.v10i1.8074

Aprilyansyah, M. S. (2020). Kajian yuridis persetujuan tindakan medik (informed consent) dalam perspektif undang-undang nomor 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 5(2), 755-774. https://doi.org/10.61394/jihtb.v5i2.144

Siahaan, O. P. S., Fakih, M., & Tisnanta, H. S. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Medis di Faskes Pertama dalam Pelayanan Kesehatan di Wilayah Puskesmas Sinar Rejeki Lampung Selatan. AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis, 6(1), 60-70. https://doi.org/10.37481/jmh.v6i1.1724

Widjaja, G. (2025). Optimalisasi mediasi dan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa antara tenaga medis dan pasien berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Journal of Community Dedication, 4(4), 122-136. https://www.felifa.net/index.php/JURCOMDED/article/view/45

Sidi, R. (2024). Legal responsibility for medical risks and medical negligence in the view of health law. Journal of General Education Science, 2(1), 104-110. https://doi.org/10.62966/joges.vi.512

Nagieb, M., Rokhmat, R., Husain, B., & Purnomo, B. (2024). Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Hukum Dokter Bedah Orthopaedi Dan Traumatologi Terhadap Kegagalan Pemasangan Implan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(1), 788-802. https://doi.org/10.36312/jcm.v3i1.3738

Tsanie, M. L., & Kusumaningrum, A. E. (2023). Tinjauan Yuridis Risiko Medis Terhadap Persetujuan Dokter Kepada Pasien Atas Tindakan Medis. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia, 3(01), 1-14. https://doi.org/10.53337/jhki.v3i01.83

Sutarno, S., & Maryati, M. (2021). Information of medical malpractice and risks in the informed consent process before surgery in Indonesia. Yustisia, 10(2), 269-290. https://doi.org/10.20961/yustisia.v10i2.52132

Idris, B., & Prasetyo, B. (2024). Penyelesaian Perselisihan dalam Praktik Kedokteran Mengacu pada Undang-Undang Kesehatan 2023. Jurnal Humaya: Jurnal Hukum, Humaniora, Masyarakat, dan Budaya, 4(2), 145-155. https://doi.org/10.33830/humaya.v4i2.10298

Picaso, R., Sholikah, D. I., Pranawa, B., & Cahyarini, C. (2026). Construction of Doctors' Criminal Liability in Handling Emergency Patients: Between Medical Negligence, Medical Risk, and First Aid Obligations. Law Development Journal, 8(2), 552–569. https://dx.doi.org/10.30659/ldj.8.2.552-569

Hasibuan, M. I., Hasibuan, H., & Lubis, A. F. (2026). Implementasi Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Kelalaian Medik Di Tingkat Penyidikan. VitaMedica: Jurnal Rumpun Kesehatan Umum, 4(1), 53-63. https://doi.org/10.62027/vitamedica.v4i1.639

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Iriani, R., & Hertanto, Y. (2026). REKONSTRUKSI PARAMETER KELALAIAN MEDIK: MENYEIMBANGKAN OTONOMI PASIEN DAN PERLINDUNGAN PROFESI MEDIS DI INDONESIA. YURISDIKSI : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 1(2), 312–324. https://doi.org/10.51878/yurisdiksi.v1i2.13774

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)