PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BIMA

Authors

  • Muhammad Fakhrur Rodzi Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa
  • Sugiyanto Sugiyanto Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa

DOI:

https://doi.org/10.51878/social.v4i4.4487

Keywords:

Perlindungan Anak, Kekerasan Seksual, Penanganan Pemerintah

Abstract

Children are a precious gift from the Creator, entrusted to families as the foundation of community life. However, cases of sexual violence against children have become alarmingly prevalent in Indonesia. This article highlights the situation in Bima Regency, where such cases have shown an upward trend: 40 cases were reported in 2022, increasing to 43 in 2023, and reaching 50 in 2024. Using a qualitative approach, this study gathered data through interviews and secondary sources. The findings reveal that efforts to address sexual violence against children in Bima Regency remain inadequate due to limited infrastructure, insufficient facilities, and constrained budgets. Preventive measures are neither effective nor appropriately targeted. Field investigations to identify and assist victims lack responsiveness and thoroughness, while social rehabilitation services are subpar. The absence of safe houses for victims, along with the lack of psychosocial support officers in the Office of Women Empowerment and Child Protection (DP3AP2KB), further hampers progress. Additionally, repatriation services are hindered by operational challenges, particularly in transportation, and the legal assistance sector within DP3AP2KB is constrained by the absence of qualified legal advisors or advocates.

ABSTRAK
Anak adalah anugerah dari sang pencipta yang diberikan pada sebuah keluarga atau unit terkecil dari kehidupan masyarakat yang terdiri dari suami dan istri.Kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan kasus yang sangat masif terjadi di Indonesia pada saat ini. Atikel ini di tulis karena Kabupaten Bima sendiri kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat setiap tahunnya, pada tahun 2022 sebanyak 40 kasus, tahun 2023 sebanyak 43 kasus serta tahun 2024 sebanyak 50 kasus . Penelitan ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data lewat wawancara dan data sekunder lainnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bima belum optimal dan maksimal dikarenakan,kekurangan sumber daya infrastruktur sarana, prasarana dan anggaran. Pada penanganan pencegahan yang belum maksimal dan belum tepat sasaran, identifikasi kasus untuk melakukan pendalaman turun ke lapangan menemui korban masih kurang respon dan maksimal, layanan rehabilitasi sosial yang kurang optimal tidak adanya rumah aman untuk korban dan tidak ada petugas psikososial di (DP3AP2KB), pelayanan pemulangan yang belum optimal terutama dalam hal operasional transportasi serta dalam bantuan hukum instansi (DP3AP2KB) tidak memiliki petugas atau pendamping hukum/profesi advokat.

 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdullah, Y. A. (2021). Peran Bidang Pelayanan Rehabilitasi Sosial (Dinas Sosial) Dalam Penanganan Anakjalanan Di Kota Samarinda. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 9(1), 78–91. http://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2021/02/Jurnal Yanuar (02-14-21-10-34-11).pdf

Andini, T. M. (2019). Identifikasi Kejadian Kekerasan Pada Anak Di Kota Malang. Jurnal Perempuan Dan Anak, 2(1), 13. https://doi.org/10.22219/jpa.v2i1.5636

Annisa Amanda Putri, & Fajar Utama Ritonga. (2024). Proses Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Berkebutuhan Khusus di Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Medan. SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(1), 15–30. https://doi.org/10.55123/sosmaniora.v3i1.3045

Hidayat, A. (2021). Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan. AL-MURABBI: Jurnal Studi Kependidikan Dan Keislaman, 8(1), 22–33. https://doi.org/10.53627/jam.v8i1.4260

Khristianti Weda Tantri, L. M. (2021). Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Media Iuris, 4(2), 145. https://doi.org/10.20473/mi.v4i2.25066

Kusuma, Y. T. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi. Jurnal Legisia, 15(1), 1–13. https://doi.org/10.58350/leg.v15i1.245

Manarat, Y. A., Kaawoan, J., & Rachman, I. (2021). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Menangani Korban Kekerasan Seksual Pada Anak di Kota Kotamobagu. Jurnal Governance, 1(1), 1–8.

Pelaksanaan, M., Kegiatan, A., Dan, R., Pascabencana, R., & Kabupaten, D. I. (2022). Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Di Kabupaten Purworejo. Jurnal Bisnis & Akuntansi Unsurya, 7(1), 31–43. https://doi.org/10.35968/jbau.v7i1.971

Pratiwi, nuning. (2017). Penggunaan Media Video Call dalam Teknologi Komunikasi. Jurnal Ilmiah DInamika Sosial, 1, 213–214.

Putri, A. R. H., & Arifin, R. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia. Res Judicata, 2(1), 170.

Ramadhana, A. M. S., Haeranah, H., & Heryani, W. (2022). Upaya Pemulihan Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Kabupaten Maros. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 22(1), 49–72. https://doi.org/10.35965/eco.v22i1.1393

Risa, M. C. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dalam Lingkungan Pendidikan. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 11(1), 75–93. https://doi.org/10.24252/ad.v1i2.34207

Sosial, J. I., Maswekan, O. M., Si, M., Tahitu, O. A., & Si, M. (n.d.). Jurna[ I(mu-I(mu Sosial Interdisipin.

Sugiyanto. (2021). Dampak Triangulasi Hasil terhadap Keberlanjutan Organisasi dalam penelitian Kualitatif Studi Kasus di LKS Hamba DIY. Media Bina Ilmiah, 16(8), 7219–7232.

Downloads

Published

2025-02-24

How to Cite

Rodzi, M. F. ., & Sugiyanto, S. (2025). PENANGANAN KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK OLEH PEMERINTAH KABUPATEN BIMA. SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 4(4), 690-698. https://doi.org/10.51878/social.v4i4.4487

Issue

Section

Articles