PERAN PUSAT KAJIAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (PKPA) DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI KEPULAUAN NIAS

Authors

  • Krisman Driawan Nazara Universitas Nias
  • Hendrikus Otniel Nasozaro Harefa Universitas Nias
  • Syukur Kasieli Hulu Universitas Nias
  • Restu Yandika Sakti Zendrato Universitas Nias

DOI:

https://doi.org/10.51878/social.v6i4.15636

Keywords:

Peran PKPA, Perlindungan Hak Anak, Kepulauan Nias

Abstract

Child rights protection in the Nias Islands continues to face challenges, including limited public understanding, restricted access to services, and suboptimal coordination in handling child-related cases. This study aims to examine the role of the Center for Child Studies and Protection (PKPA) in improving child rights protection in the Nias Islands, its programs, and the challenges and efforts involved in their implementation. This study employed a descriptive qualitative approach. Data were collected through observation, interviews, and documentation involving four informants: a PKPA branch manager, a PKPA/Legal Aid Organization advocacy coordinator, and two community members. Data were analyzed using the interactive model of data reduction, data display, and conclusion drawing, while data validity was established through source and technique triangulation. The findings indicate that PKPA contributes through education and socialization, legal and psychosocial assistance, advocacy, family and community capacity building, and cross-sectoral partnerships. Its programs include child rights education, child assistance, community empowerment, Child Forum mentoring, and protection network strengthening. Major challenges include limited personnel and funding, uneven child case-handling services, institutional coordination, and limited public awareness. PKPA addresses these challenges through stronger coordination, continuous education, expanded partnerships, and optimization of available resources.

ABSTRAK

Perlindungan hak anak di Kepulauan Nias masih menghadapi berbagai kendala, antara lain rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan layanan, dan koordinasi penanganan kasus yang belum optimal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) dalam meningkatkan perlindungan hak anak di Kepulauan Nias, program yang dilaksanakan, serta kendala dan upaya yang dilakukan. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap empat informan yang terdiri atas pimpinan, koordinator advokasi PKPA/OBH, dan dua anggota masyarakat. Analisis data menggunakan model interaktif melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan keabsahan data diuji melalui triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PKPA berperan melalui edukasi dan sosialisasi, pendampingan hukum dan psikososial, advokasi, penguatan kapasitas keluarga dan masyarakat, serta kemitraan lintas lembaga. Program tersebut mencakup edukasi hak anak, pendampingan anak, pemberdayaan masyarakat, pendampingan Forum Anak, dan penguatan jejaring perlindungan. Kendala utama meliputi keterbatasan personel dan pendanaan, layanan penanganan kasus yang belum merata, koordinasi kelembagaan, serta rendahnya pemahaman masyarakat. Upaya dilakukan melalui penguatan koordinasi, edukasi berkelanjutan, perluasan kemitraan, dan optimalisasi sumber daya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azizah, A. N. I., Arifah, A. N., Anggraini, A. R., Astutik, A., Wulandari, B., Pradhana, K. W., Syifa, N. F., Muthmainnah, N. A., Sauqi, Q., Muflihah, R. A., Sauqi, S., Sulastri, & Widayanti, W. (2025). Advokasi dan perlindungan anak. Penerbit Tahta Media.

Azizah, N. (2024). Peran LSM dalam mendukung anak-anak korban kekerasan. Harakat An-Nisa: Jurnal Studi Gender dan Anak, 9(1). https://doi.org/10.30631/91.1-10

Azzahra, A. T. (2023). Peran Pemerintah Kota Depok dalam implementasi penyelenggaraan kebijakan Kota Layak Anak. PARAPOLITIKA: Journal of Politics and Democracy Studies, 4(1), 77–90. https://doi.org/10.33822/jpds.v4i1.6579

Azzahra, N., Putri, D., & Lestari, R. (2024). Edukasi kesetaraan gender dan perlindungan anak di era digital. Jurnal Pendidikan Sosial, 12(1), 45–56. https://journal.yazri.com/index.php/jupsi/article/view/100

Fauziyah, H., & Ningsih, T. (2025). Peran lembaga sosial sebagai agen sosialisasi pendidikan dalam pembentukan karakter. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(4), 361–377. https://pasca.jurnalikhac.ac.id/index.php/adrg/article/view/3318

Gani, A. (2019). Perlindungan anak dalam perspektif hukum nasional. Deepublish.

Hamida, A., & Setiyono, J. (2022). Analisis kritis perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga: Kajian perbandingan hukum. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(1), 73–88. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i1.73-88

Imasturahma, N. (2023). Metode social casework Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dalam penanganan korban kekerasan pada anak di Dinas Sosial Kota Kendari. Jurnal Kesejahteraan dan Pelayanan Sosial, 4(1), 71–84. https://garuda.kemdiktisaintek.go.id/documents/detail/3676975

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. (2025). Profil anak Indonesia 2025. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2023). Laporan akhir tahun KPAI 2023. Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Mahmudah, Z., & Widiyarta, A. (2023). Peran LSM dalam penanganan korban kekerasan seksual. Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 220. https://doi.org/10.31258/jkp.v14i2.8228

Marzuki, M., & Mariati, M. (2022). Efektivitas fungsi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Aceh dalam melindungi anak yang menjadi korban tindak kekerasan. Jurnal Sosial Humaniora Sigli, 5(1), 88–99. https://doi.org/10.47647/jsh.v5i1.675

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.

Rahman, A., Wasistiono, S., Riyani, O., & Tahir, I. (2023). Peran organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 7(2), 1461–1471. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v7i2.1492

Siburian, M., & Maendrofa, A. (2021). Peranan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual pada anak. Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 3(1), 100–106. https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v3i1.822

Sidauruk, A. D. B. (2023). Kedudukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia sebagai lembaga negara independen dalam perlindungan hak-hak anak di Indonesia: Analisa perbandingan lembaga negara anak di Tiongkok dan Britania Raya. Neoclassical Legal Review: Journal of Law and Contemporary Issues, 2(1), 23–35. https://doi.org/10.32734/nlr.v2i1.11386

Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan: Studi normatif terhadap peraturan perundang-undangan. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 349–359. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i2.5350

Sudarto, A., Mustofa, M. B., & Ermawati, E. (2024). Kekerasan semiotik dan peran komunikasi keluarga dalam menangani kekerasan virtual pada anak. Jurnal Harkat: Media Komunikasi Gender, 20(2), 108–120. https://journal.uinjkt.ac.id/psga/article/view/38114

Susiana, S., Muchaddam, A., Singgih, U. P., & Kurnianingrum, T. P. (2022). Perlindungan anak di Indonesia. Publica Indonesia Utama.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2026-10-21

How to Cite

Nazara, K. D., Harefa, H. O. N., Hulu, S. K., & Zendrato, R. Y. S. (2026). PERAN PUSAT KAJIAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (PKPA) DALAM MENINGKATKAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI KEPULAUAN NIAS. SOCIAL : Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 6(4), 3363–3374. https://doi.org/10.51878/social.v6i4.15636

Issue

Section

Articles

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.