AUDIT SYARIAH SEBAGAI INSTRUMEN PENCEGAHAN MORAL HAZARD DALAM PEMBIAYAAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.51878/cendekia.v6i3.9959Keywords:
Audit Syariah, Moral Hazard, Pembiayaan Syariah, Sharia Compliance, GovernanceAbstract
ABSTRACT
The rapid growth of Islamic financial institutions requires the presence of an effective supervisory system to ensure compliance with Sharia principles while minimizing the potential for moral hazard in financing activities. Moral hazard problems generally arise due to information asymmetry between financial institutions and customers, as well as weak control mechanisms over the use of financing funds. This study aims to analyze the role of Sharia audit as a supervisory instrument in preventing moral hazard in Islamic financing. The research employs a qualitative approach using the narrative literature review method by examining various relevant scientific publications. The research process was conducted by searching literature from several academic databases, followed by the selection and analysis of 26 articles that met the research criteria using thematic analysis techniques. The findings indicate that Sharia audit plays a significant role in enhancing compliance with Sharia principles, strengthening internal control systems, and promoting transparency in financing management. Furthermore, the effective implementation of Sharia audit can reduce the potential for irregularities through continuous supervision, evaluation, and control mechanisms. Therefore, strengthening the function of Sharia audit is an important step in minimizing moral hazard risks while maintaining integrity, public trust, and the sustainability of Islamic financial institutions.
ABSTRAK
Perkembangan lembaga keuangan syariah yang semakin pesat menuntut adanya sistem pengawasan yang mampu menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah sekaligus meminimalkan potensi terjadinya moral hazard dalam aktivitas pembiayaan. Permasalahan moral hazard umumnya dipicu oleh adanya asimetri informasi antara lembaga keuangan dan nasabah serta lemahnya mekanisme pengendalian terhadap penggunaan dana pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran audit syariah sebagai instrumen pengawasan dalam mencegah moral hazard pada pembiayaan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode narrative literature review melalui penelaahan berbagai publikasi ilmiah yang relevan. Proses penelitian dilakukan dengan menelusuri literatur dari basis data akademik, kemudian menyeleksi dan menganalisis 26 artikel yang memenuhi kriteria penelitian melalui teknik analisis tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa audit syariah berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan pembiayaan. Selain itu, implementasi audit syariah yang efektif mampu menekan potensi penyimpangan melalui mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pengendalian yang berkelanjutan. Dengan demikian, penguatan fungsi audit syariah menjadi faktor penting dalam meminimalkan risiko moral hazard sekaligus menjaga integritas, kepercayaan publik, dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah.
Downloads
References
ABSTRACT
The rapid growth of Islamic financial institutions requires the presence of an effective supervisory system to ensure compliance with Sharia principles while minimizing the potential for moral hazard in financing activities. Moral hazard problems generally arise due to information asymmetry between financial institutions and customers, as well as weak control mechanisms over the use of financing funds. This study aims to analyze the role of Sharia audit as a supervisory instrument in preventing moral hazard in Islamic financing. The research employs a qualitative approach using the narrative literature review method by examining various relevant scientific publications. The research process was conducted by searching literature from several academic databases, followed by the selection and analysis of 26 articles that met the research criteria using thematic analysis techniques. The findings indicate that Sharia audit plays a significant role in enhancing compliance with Sharia principles, strengthening internal control systems, and promoting transparency in financing management. Furthermore, the effective implementation of Sharia audit can reduce the potential for irregularities through continuous supervision, evaluation, and control mechanisms. Therefore, strengthening the function of Sharia audit is an important step in minimizing moral hazard risks while maintaining integrity, public trust, and the sustainability of Islamic financial institutions.
Keywords: Sharia Audit, Moral Hazard, Islamic Financing, Sharia Compliance, Islamic Financial Institutions.
ABSTRAK
Perkembangan lembaga keuangan syariah yang semakin pesat menuntut adanya sistem pengawasan yang mampu menjamin kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah sekaligus meminimalkan potensi terjadinya moral hazard dalam aktivitas pembiayaan. Permasalahan moral hazard umumnya dipicu oleh adanya asimetri informasi antara lembaga keuangan dan nasabah serta lemahnya mekanisme pengendalian terhadap penggunaan dana pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran audit syariah sebagai instrumen pengawasan dalam mencegah moral hazard pada pembiayaan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode narrative literature review melalui penelaahan berbagai publikasi ilmiah yang relevan. Proses penelitian dilakukan dengan menelusuri literatur dari basis data akademik, kemudian menyeleksi dan menganalisis 26 artikel yang memenuhi kriteria penelitian melalui teknik analisis tematik. Hasil kajian menunjukkan bahwa audit syariah berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah, memperkuat sistem pengendalian internal, serta mendorong transparansi dalam pengelolaan pembiayaan. Selain itu, implementasi audit syariah yang efektif mampu menekan potensi penyimpangan melalui mekanisme pengawasan, evaluasi, dan pengendalian yang berkelanjutan. Dengan demikian, penguatan fungsi audit syariah menjadi faktor penting dalam meminimalkan risiko moral hazard sekaligus menjaga integritas, kepercayaan publik, dan keberlanjutan lembaga keuangan syariah.















