ANALISIS KRITIS TERHADAP IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DAN PRINSIP KEADILAN SOSIAL DI NEGARA HUKUM
Keywords:
hukum, negara, reformasi peradilan, legislasi, politik hukumAbstract
ABSTRACT
This article examines the dynamics of law and the role of the state in responding to contemporary challenges in Indonesia, including criminal justice system reform, constitutionality testing of legislation, agrarian conflicts, the development of digital law, and the practice of legal politics in the issuance of laws and regulations. Through a descriptive-qualitative approach and a review of various policies and decisions of state institutions, this article finds that although a number of regulations have been implemented, there is still a gap between the ideal principles of the rule of law and the practice on the ground. Weak public participation, inequality in law enforcement, and political influence in the legislative process are the main obstacles in realizing legal justice. The Constitutional Court and law enforcement agencies play an important role, but require more progressive policy support that is responsive to social and technological change. This article recommends comprehensive legal reform based on human rights, transparency and accountability, and encourages the active involvement of communities and academics in the legislative process and legal oversight. Thus, Indonesia's legal system can evolve into an instrument of social justice that is inclusive and adaptive to global dynamics.
ABSTRAK
Artikel ini mengkaji dinamika hukum dan peran negara dalam merespons tantangan-tantangan kontemporer di Indonesia, meliputi reformasi sistem peradilan pidana, pengujian konstitusionalitas legislasi, konflik agraria, perkembangan hukum digital, hingga praktik politik hukum dalam penerbitan peraturan perundang-undangan. Melalui pendekatan deskriptif-kualitatif dan telaah terhadap berbagai kebijakan serta putusan lembaga negara, artikel ini menemukan bahwa meskipun sejumlah regulasi telah diimplementasikan, masih terdapat kesenjangan antara prinsip negara hukum yang ideal dengan praktik di lapangan. Lemahnya partisipasi publik, ketimpangan penegakan hukum, serta pengaruh politik dalam proses legislasi menjadi hambatan utama dalam mewujudkan keadilan hukum. Mahkamah Konstitusi dan lembaga penegak hukum memainkan peran penting, namun memerlukan dukungan kebijakan yang lebih progresif dan responsif terhadap perubahan sosial dan teknologi. Artikel ini merekomendasikan reformasi hukum secara menyeluruh yang berbasis pada hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas, serta mendorong keterlibatan aktif masyarakat dan akademisi dalam proses legislasi dan pengawasan hukum. Dengan demikian, sistem hukum Indonesia dapat berkembang menjadi instrumen keadilan sosial yang inklusif dan adaptif terhadap dinamika global.
References
Appludnopsanji, H. S., & Disemadi, N. S. P. J. (2019). Reformasi Sistem Peradilan Pidana Indonesia Berwawasan Pancasila. Kerta Wicaksana: Jurnal Ilmiah Hukum, 3(2), 1–12.Ejournal Universitas Warmadewa
Muhammad, R. (2016). Agenda Reformasi Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(3), 1–15.
Cantigi, T. G. A. (2022). Reformasi Hukum Acara Pidana Indonesia melalui Pembentukan Hakim Komisaris. Jurnal Pendidikan Tambusai, 6(2), 12342–12355. https://doi.org/10.31004/jptam.v6i2.4423JPTAM+1JPTAM+1
Anita, A. (2022). Politik Hukum dalam Penegakan Hukum di Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 17–28.
Sulistyono, D., & Irawan, A. (2022). Pengaruh Politik Hukum dalam Pembentukan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 227–238. https://doi.org/10.46306/rj.v4i2.145Res Justitia
Pane, T. (2011). Kemungkinan Peraturan Perundang-Undangan di Bawah Undang-Undang sebagai Obyek Pengujian Mahkamah Konstitusi. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 41(3), 411–423.
Triningsih, A. (2016). Politik Hukum Pengujian Peraturan Perundang-Undangan dalam Penyelenggaraan Negara. Jurnal Konstitusi, 13(1), 142–158.
Cahyono, E., Sulistyanto, S., & Azzahwa, S. (2020). Resolusi Konflik Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam: Lintasan Gagasan, Praktik, dan Bentang Masalah. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 5(2-2), 75–92. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i2-2.484Jurnal KPK+1Jurnal KPK+1
Fahrimal, Y., & Safpuriyadi, S. (2018). Komunikasi Strategik dalam Penyelesaian Konflik Agraria di Indonesia. Jurnal Riset Komunikasi, 1(1), 109–127. https://doi.org/10.24329/jurkom.v1i1.18ResearchGate+1jurnalrisetkomunikasi.org+1
Utomo, S. (2020). Penerapan Hukum Progresif dalam Penyelesaian Konflik Agraria. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(2), 33–43. https://doi.org/10.24090/volksgeist.v3i2.3998Ejournal UINSAIZU+1Garuda Kemdikbud+1
Hafidz, J. (2014). Kajian Yuridis dalam Antisipasi Kejahatan Cyber. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(1), 1–15.
Saleh, M. (2014). Aspek Kriminologis dalam Penanggulangan Kejahatan. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 45–60.Jurnal Fakultas Hukum Unila
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Prenada Media.
Sumanto, D. (2020). Konflik Sosial Masyarakat dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 3(1), 83–97.Garuda Kemdikbud
Wahyu, A. S., & Kiptiah, M. (2016). Penerapan Hukum Progresif dalam Penyelesaian Konflik Agraria. Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum dan Konstitusi, 1(1), 33–43.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yogi Setiawan, Muhamad Suhardi, rand Murtikusuma, Sri Hasmi Yatni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
CC Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0














