IMPLEMENTASI METODE SYAWIR UNTUK MENINGKATKAN PEMAHAMAN FIKIH PADA PESERTA DIDIK HALAQAH DINIYAH DI PONDOK PESANTREN AL-HIKMAH ADNANI DESA BENGKEL LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.51878/educator.v3i4.15674Keywords:
Metode Syawir, Pemahaman Fikih, Pondok Pesantren, Halaqah DiniyahAbstract
Fiqh learning in Islamic boarding schools faces challenges in ensuring that students not only understand classical Islamic texts (kitab kuning) textually but are also able to analyze and relate them to issues encountered in daily life. Although the Syawir method has been widely practiced in pesantren traditions, studies specifically examining its implementation process and its contribution to students’ fiqh understanding within the context of diniyah halaqah remain limited. This study aims to analyze the implementation of the Syawir method and identify its contribution to students’ fiqh understanding at Al-Hikmah Adnani Islamic Boarding School, Bengkel Village, West Lombok, during the 2022/2023 academic year. This study employed a descriptive qualitative approach. Data were collected through observation, semi-structured interviews, and documentation involving informants consisting of the pesantren caretaker, fiqh instructor, and diniyah halaqah students who participated in the Syawir activities. Data analysis was conducted through the stages of data reduction, data presentation, and conclusion drawing. The findings indicate that the implementation of the Syawir method involves several stages, including material planning, selection of books or textual passages (ibaroh) to be discussed, discussion sessions guided by a moderator, text reading, question-and-answer activities, and validation by the instructor. The contribution of the Syawir method to students’ fiqh understanding was reflected in their developing abilities to comprehend the meaning of classical texts, explain the content of fiqh materials, relate fiqh concepts to real-life contexts, and express their opinions during discussions. Supporting factors for the implementation of this method include the readiness of fiqh instructors, student participation, and the availability of learning resources. Meanwhile, the identified challenges include limited participation among some students, time management constraints, and discussions that were not always well-structured. This study indicates that the Syawir method has potential as a discussion-based fiqh learning strategy in pesantren environments, while improvements are still needed in discussion management and student engagement.
ABSTRAK
Pembelajaran fikih di pondok pesantren menghadapi tantangan dalam memastikan peserta didik tidak hanya memahami teks kitab kuning secara tekstual, tetapi juga mampu menganalisis dan mengaitkannya dengan persoalan kehidupan sehari-hari. Meskipun metode Syawir telah banyak digunakan dalam tradisi pesantren, kajian yang secara khusus mengungkap proses implementasi metode tersebut dan kontribusinya terhadap pemahaman fikih peserta didik pada konteks halaqah diniyah masih terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi metode Syawir serta mengidentifikasi kontribusinya terhadap pemahaman fikih peserta didik di Pondok Pesantren Al-Hikmah Adnani Desa Bengkel Lombok Barat pada tahun ajaran 2022/2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara semi-terstruktur, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri atas pengasuh pondok, pengampu fikih, dan peserta didik halaqah diniyah yang terlibat dalam pelaksanaan Syawir. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi metode Syawir dilakukan melalui tahapan perencanaan materi, pemilihan kitab atau ibaroh yang akan dikaji, pelaksanaan diskusi yang dipandu moderator, pembacaan teks, tanya jawab, serta pentashihan oleh pembina. Kontribusi metode Syawir terhadap pemahaman fikih terlihat pada berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami makna teks kitab, menjelaskan kandungan materi, menghubungkan konsep fikih dengan konteks kehidupan, serta menyampaikan pendapat dalam diskusi. Faktor pendukung implementasi metode ini meliputi kesiapan pengampu fikih, keaktifan peserta didik, dan ketersediaan sumber belajar. Adapun hambatan yang ditemukan berupa keterbatasan partisipasi sebagian peserta didik, pengelolaan waktu, dan diskusi yang belum selalu terarah. Penelitian ini menunjukkan bahwa metode Syawir memiliki potensi sebagai strategi pembelajaran fikih berbasis diskusi di lingkungan pesantren dengan tetap memerlukan penguatan pada aspek manajemen diskusi dan keterlibatan peserta didik.
Downloads
References
Asrori, I. (2015). Penerapan metode diskusi untuk meningkatkan pemahaman pelajaran fiqih pada santri di Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadi-Ien Ngunut Tulungagung tahun ajaran 2014/2015 [Skripsi]. http://repo.uinsatu.ac.id/id/eprint/3021
Iskandar, D. (2018). Implementasi kompetensi profesional guru dalam meningkatkan motivasi belajar peserta didik. Management Review, 2(3). https://jurnal.unigal.ac.id/index.php/managementreview/article/view/1804
Hartini, S. (2019). Kompetensi Profesional Guru dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik di Sekolah. Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 22(1), 35-50.
Isnaini, L. N. (2016). Penerapan Musyawarah dalam Pembelajaran Nahwu Sharaf di Madrasah Diniyah Nurul Ummah. Jurnal Ilmiah Pendidikan Agama Islam, 12(2), 109-121.
Nofitria, U. (2017). Penerapan Metode Diskusi dalam Pembelajaran Sejarah Kebudayaan Islam di Madrasah Ibtidaiyah. Jurnal Pendidikan Islam dan Kebudayaan, 14(1), 32-43.
Rakhmawati, R. (2016). Implementasi Metode Syawir dalam Pembelajaran Kitab Kuning di Pondok Pesantren Manbaul Hikam. Jurnal Pendidikan Agama Islam, 10(3), 75-88.
Sugiono, (2014). Metode Penelitian Pendidikan: Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 EDUCATOR : Jurnal Inovasi Tenaga Pendidik dan Kependidikan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.













