PENGUATAN PEMAHAMAN HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL

Authors

  • Aryadi Almau Dudy Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Ruli Ardiasnyah Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Suheflihusnaini Ashady Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram
  • Lalu Panca Tresna Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram

DOI:

https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7457

Keywords:

Penyuluhan, Perlindungan hukum, Kekerasan Seksual

Abstract

Sexual violence against children, a human rights violation, continues to increase in Mataram, but its handling is hampered by low public understanding of victims' rights and the protection mechanisms stipulated in the Sexual Violence Crimes Law (UU TPKS). This background underlies the focus of the community service program to strengthen the legal understanding of children in Bintaro Village, Mataram, regarding child protection from the perspective of the TPKS Law. This important activity, held on August 29, 2025, involved 23 key participants, including Family Hope Program (PKH) cadres and neighborhood officials, who strategically serve as community legal agents. The implementation method used a participatory approach through legal counseling, case study-based Focus Group Discussions (FGDs), and achievement evaluation using multiple-choice post-tests and perception questionnaires. Key findings showed a significant increase in understanding: 100% of participants, who previously had no knowledge of the law, successfully understood the definition and main purpose of the TPKS Law (protecting victims). Furthermore, 87% of participants now correctly understand the function of the UPTD PPA as a comprehensive service institution (medical, psychological, and legal), although 13% still mistakenly consider it a judicial institution. It was concluded that this service has proven effective in increasing public legal literacy, but further outreach is needed to strengthen the institutional understanding of the UPTD PPA.

ABSTRAK
Kekerasan seksual terhadap anak sebagai pelanggaran HAM terus meningkat di Mataram, namun penanganannya terkendala oleh rendahnya pemahaman masyarakat mengenai hak korban dan mekanisme perlindungan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Latar belakang masalah ini mendasari fokus program pengabdian untuk memperkuat pemahaman hukum masyarakat di Kelurahan Bintaro, Mataram, tentang perlindungan anak dalam perspektif UU TPKS. Tahapan penting kegiatan yang dilaksanakan pada 29 Agustus 2025 ini melibatkan 23 peserta kunci, termasuk Kader PKH dan aparat lingkungan, yang strategis sebagai agen hukum komunitas. Metode pelaksanaan menggunakan pendekatan partisipatif melalui penyuluhan hukum, Focus Group Discussion (FGD) berbasis studi kasus, dan evaluasi capaian menggunakan post-test pilihan ganda serta kuesioner persepsi. Temuan utama menunjukkan peningkatan pemahaman yang signifikan: 100% peserta yang sebelumnya awam, berhasil memahami definisi dan tujuan utama UU TPKS (melindungi korban). Selain itu, 87% peserta kini memahami dengan benar fungsi UPTD PPA sebagai lembaga layanan komprehensif (medis, psikologis, hukum), meskipun 13% masih keliru menganggapnya lembaga peradilan. Disimpulkan bahwa pengabdian ini terbukti efektif meningkatkan literasi hukum masyarakat, namun diperlukan sosialisasi lanjutan untuk memperkuat pemahaman kelembagaan UPTD PPA.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Almau, A. D., & Ashady, S. (2024). Principles of child protection in the National Criminal Code: Law Number 1 of 2023. Jurnal Jihad, 3(1). https://doi.org/10.58258/jihad.v3i1.7874

Ananda, R. F., Ikhsan, E., Yunara, E., & Ediwarman, E. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan pelecehan seksual dalam perspektif viktimologi. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(1), 52–65. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.125

Arifianto, M., & Sukmariningsih, R. M. (2022). Analysis of the court’s decision on criminal actions harding outbreak management with Lawrence Friedman theory perspective. Zenodo. https://doi.org/10.5281/zenodo.7330404

D., L. P. T., & Setiawan, M. R. (2025). Serial hukum keluarga: Perlindungan perempuan terhadap perkawinan dini dan implikasi harta kekayaan pasca perceraian. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 507. https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7023

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram. (n.d.). Kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Kota Mataram berdasarkan tempat kejadian. Data Mataram Kota. Diakses 14 November 2025, dari https://data.mataramkota.go.id/dataset/kasus-kekerasan-pada-perempuan-dan-anak-di-kota-mataram-berdasarkan-tempat-kejadian

Faiqah, R., Melayu, H. A., & Umur, A. (2025). Implementasi Qanun No 6 tahun 2014 pada WH (Wilayatul Hisbah) dalam pencegahan pelanggaran di Kota Banda Aceh. CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan, 5(2), 655. https://doi.org/10.51878/cendekia.v5i2.4855

Handrian, E. (2019). Pengaruh reformasi birokrasi terhadap kualitas pelayanan pembuatan surat izin mengemudi golongan C (SIM C) pada Sat Lantas Polresta Pekanbaru. PUBLIKA Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 5(1), 137. https://doi.org/10.25299/jiap.2019.vol5(1).3613

Husni, M. (2020). Memahami pemikiran karya Paulo Freire ‘Pendidikan Kaum Tertindas’ kebebasan dalam berpikir. Al-Ibrah, 5(2).

Kasenda, D. G. (2017). Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas. Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, 2(1), 41. https://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/download/65/18

Kecamatan Ampenan. (2015, Januari). Kelurahan Bintaro. Blogspot. https://kecamatanampenan.blogspot.com/2015/01/kelurahan-bintaro.html

Maharani, T. (2022, 4 Maret). Kemenpppa: 797 anak jadi korban kekerasan seksual sepanjang Januari 2022. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2022/03/04/17062911/kemenpppa-797-anak-jadi-korban-kekerasan-seksual-sepanjang-januari-2022

Megayanti, S., Irawan, C., & Emelia, K. (2020). The arrangement of modern retail industry in the perspective of positive law in Indonesia. Bengkoelen Justice Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 162. https://doi.org/10.33369/j_bengkoelenjust.v9i2.9977

Muharman, A., & Frinaldi, A. (2023). Penerapan pelayanan publik yang berinovasi dalam mewujudkan good governance pada sektor publik. PUBLIKA Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 9(1), 90. https://doi.org/10.25299/jiap.2023.vol9(1).12670

Nurzakiah, N., Wasis, W., & Wulandari, S. (2025). International legal framework for children’s rights in juvenile criminal justice in Indonesia. Advances in Social Science, Education and Humanities Research, 139. https://doi.org/10.2991/978-2-38476-362-7_21

Pangesti, N. A., & Saputri, D. A. N. (2023). Pengalaman traumatik anak dan remaja korban kekerasan seksual: Studi fenomenologi. 11.

Sari, W. C. K. (2022). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan eksploitasi seksual. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 61–72. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53747

Sari, W. J. (2024). Bahaya eksploitasi terhadap masa depan anak. Guruku Jurnal Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 2(4), 121. https://doi.org/10.59061/guruku.v2i4.795

Septiansyah, Z. B., & Ghalib, M. (2018). Konsepsi utilitarianisme dalam filsafat hukum dan implementasinya di Indonesia. 34.

Setiawan, M. R., & Fanggi, F. A. L. (2025). Digitalisasi administrasi pertanahan: Pendaftaran tanah berbasis digital dalam rangka mewujudkan kepastian hukum. COMMUNITY Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 495. https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7022

Triadi, I., Hendrawan, I. N. R., Junaidi, A., & Yanuarsyah, D. (2024). Strategy for improving awareness and legal compliance in national legal guidance. International Journal of Law, Crime and Justice, 1(4), 243. https://doi.org/10.62951/ijlcj.v1i4.308

Yahya, A. I. B., Purnama, S., & Supeno, S. (2023). Eksplorasi prinsip andragogi dalam pendidikan orang dewasa: Sebuah studi kualitatif pada pendidikan formal dan non-formal di STIP Jakarta. PTK: Jurnal Tindakan Kelas, 5(1), 136–152. https://doi.org/10.53624/ptk.v5i1.505

Yulia, R. (2012). Politik hukum pidana dalam perlindungan terhadap korban kejahatan di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(3), 379–398. https://doi.org/10.25216/jhp.1.3.2012.379-398

Zaenudin, L. M. (2024, 18 September). Kasus kekerasan seksual di Mataram meningkat hampir dua kali lipat. Lombok Post. https://lombokpost.jawapos.com/mataram/1505477823/kasus-kekerasan-seksual-di-mataram-meningkat-hampir-dua-kali-lipat

Downloads

Published

2025-11-22

How to Cite

Dudy, A. A. ., Ardiasnyah, R. ., Ashady, S. ., & Tresna, L. P. . (2025). PENGUATAN PEMAHAMAN HUKUM TERKAIT PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL. COMMUNITY : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(2), 701-712. https://doi.org/10.51878/community.v5i2.7457

Issue

Section

Articles