ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 DOKTER DI RUMAH SAKIT DR. HAFIZ CIANJUR

Authors

  • Ervi Nurjanuarti Universitas Indonesia Maju
  • Ananda Liana Putri Program Studi Sarjana Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia Maju Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i3.6772

Keywords:

Dokter, PPh Pasal 21, Tarif Efektif Rata-Rata

Abstract

In order to improve tax efficiency and fairness, the government often makes changes to the applicable tax rates. One such change was the policy introduced at the beginning of 2024 through PMK No. 168 of 2023, which implements the Average Effective Rate (TER). This regulatory change requires adjustments in the calculation of Income Tax (PPh) Article 21, especially for doctors. This study aims to understand the application of the PPh Article 21 calculation at Dr. Hafiz Hospital in Cianjur based on PMK No. 168 of 2023, as well as the impact of this calculation using the TER rate.The research method used is descriptive qualitative, with data collection techniques through triangulation, including observation, interviews, and documentation. The subjects of qualitative research are referred to as informants, which in this study consist of the Finance Staff, Finance Manager, and Tax Accountant. In addition, this study also involves 55 doctors practicing at Dr. Hafiz Hospital in Cianjur as respondents. The results show that Dr. Hafiz Hospital in Cianjur has applied the TER in the calculation of PPh Article 21 for doctors. This regulatory change has a significant impact on doctors, particularly because their income varies each month. With the calculation of PPh Article 21 based on PMK No. 168 of 2023, doctors may experience either overpayment or underpayment of taxes due at the end of the tax period. Consequently, doctors may have to pay a substantial amount of additional tax due or receive a tax refund when filing their annual tax returns.

ABSTRAK
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan keadilan perpajakan, pemerintah seringkali melakukan perubahan terhadap tarif pajak yang berlaku, seperti yang dilakukan pada awal tahun 2024 dengan dikeluarkannya PMK No. 168 Tahun 2023 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Dikarenakan adanya perubahan regulasai tersebut, maka diperlukan penyesuaian perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutama dokter. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur menggunakan PMK No. 168 Tahun 2023 serta mengetahui dampak dari perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan PMK No. 168 Tahun 2023 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif, teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik triangulasi, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian dalam penelitian kualitatif disebut informan, informan dalam penelitian ini adalah Staf Keuangan, Manajer Keuangan dan Akuntan Pajak. Selain informan, responden dalam penelitian dilakukan terhadap 55 orang dokter yang praktik di Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur. Hasil penelitian menunjukkan Rumah Sakit Dr. Hafiz Cianjur telah menggunakan Tarif Efektif Rata-rata atau TER dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Dokter. Perubahan regulasi ini berdampak besar bagi dokter, terutama karena penghasilan mereka yang bervariasi setiap bulan. Jika perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menggunakan PMK No. 168 Tahun 2023, dokter dapat mengalami kelebihan atau kekurangan pembayaran pajak terutang pada akhir masa pajak. Akibatnya, dokter mungkin harus membayar tambahan pajak terutang yang cukup besar atau menerima pengembalian pajak saat pelaporan SPT tahunan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anggraeni, D., & Dhaniswara, A. S. (2024). Cermat pemotongan PPh Pasal 21/26. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Anggreni, N. M. T., & Noviari, N. (2020). Analisis pelaksanaan kewajiban atas pajak penghasilan Pasal 21 pada Rumah Sakit XYZ. E-Jurnal Ekonomi Dan Bisnis Universitas Udayana, 39. https://doi.org/10.24843/eeb.2020.v09.i01.p03

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. https://peraturan.bpk.go.id/Details/40752/uu-no-29-tahun-2004

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39916/uu-no-28-tahun-2007

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39704/uu-no-36-tahun-2008

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. https://peraturan.bpk.go.id/Details/274247/pp-no-58-tahun-2023

Cahya, R. D., et al. (2021). Analisis implementasi penyanderaan (gijzeling) dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sebagai upaya pencairan tunggakan pajak: Menurut perspektif teori kepatuhan pajak. Scientax, 3(1), 130–158. https://doi.org/10.52869/st.v3i1.105

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2024). Laporan kinerja Direktorat Jenderal Pajak 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Jailani, J., & Adiah, M. (2024). Implementasi kebijakan dalam penyusunan anggaran Rumah Sakit Islam Siti Khadijah Kota Palembang. CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan, 4(2), 166. https://doi.org/10.51878/cendekia.v4i2.2956

Kelline, B., et al. (2022). The influence of profitability, leverage, capital intensity, and firm size on tax aggressiveness during COVID-19 pandemic. Asian Journal of Economics and Business Management, 1(2), 82. https://doi.org/10.53402/ajebm.v1i2.94

Khafifah, A. (2021). The influence of debt policies, profitability and corporate social disclosures responsibility to tax agresivity. Journal of Islamic Accounting and Finance Research, 3(1), 113. https://doi.org/10.21580/jiafr.2021.3.1.7317

Masrinah, L., et al. (2018). Analisis perhitungan dan pemotongan PPh Pasal 21 karyawan tetap pada PT. Telaga Bakti Persada Ternate. GOING CONCERN JURNAL RISET AKUNTANSI, 14(1). https://doi.org/10.32400/gc.13.04.21148.2018

Miles, M. B., et al. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications, Inc.

Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif (37th ed.). PT. Remaja Rosdakarya.

Prameswari, N. A., et al. (2025). Analisis rasio keuangan dan common size dalam menilai kinerja keuangan perusahaan PT Charoen Pokphand Tbk. CENDEKIA Jurnal Ilmu Pengetahuan, 5(3), 800. https://doi.org/10.51878/cendekia.v5i3.6175

Pratiwi, W. A., & Hafni, D. A. (2023). Analisis penerapan pajak penghasilan Pasal 21 dan Pasal 23 pada Rumah Sakit Umum PKU Muhammadiyah Nanggulan. EKOMA: Jurnal Ekonomi, Manajemen, Akuntansi, 3(1), 62–74. https://doi.org/10.56799/ekoma.v3i1.1960

Putri, A. L. (2016). Pengaruh money ethics terhadap tax evasion dengan religiosity sebagai variabel moderating (Survei pada wajib pajak orang pribadi yang terdaftar di KPP Pratama Cibeunying) [Skripsi, Universitas Pasundan]. http://repository.unpas.ac.id/11367/

Siregar, D. S., & Halking, H. (2025). Sistem pengawasan pemerintahan dalam peningkatan pelayanan publik (Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang). SOCIAL Jurnal Inovasi Pendidikan IPS, 5(2), 851. https://doi.org/10.51878/social.v5i2.6597

Strobel, S., et al. (2025). The effects of allowing professional incorporation on physician labour supply. medRxiv. https://doi.org/10.1101/2025.03.14.25323936

Sugiyono. (2020). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif dan kombinasi (mixed methods) (11th ed.). Alfabeta.

Syah, N. A., et al. (2021). Analisis efektivitas kerja pemungutan pajak daerah berbasis daring pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kolaka. PAMARENDA Public Administration and Government Journal, 1(1), 65. https://doi.org/10.52423/pamarenda.v1i1.19863

Wicaksono, G. W., & Huda, M. N. (2022). Analisis peranan efektivitas dan kontribusi pajak restoran terhadap pendapatan asli daerah Kabupaten Badung. JRAK Jurnal Riset Akuntansi Dan Komputerisasi Akuntansi, 13(1), 99. https://doi.org/10.33558/jrak.v12i2.3245

Downloads

Published

2025-09-16

How to Cite

Nurjanuarti, E. ., & Putri, A. L. . (2025). ANALISIS PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 DOKTER DI RUMAH SAKIT DR. HAFIZ CIANJUR . KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, 5(3), 860-872. https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i3.6772

Issue

Section

Articles