MASHLAHAH MURSALAH PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM

Authors

  • Muhammad Sulthan Akbar Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Yufi Wiyos Rini Masykuroh Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
  • Olivia Rizka Vinanda Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

DOI:

https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i1.4590

Keywords:

Ma?hlahah Mursalah, Pencatatan Perkawinan, Hukum Keluarga Islam

Abstract

An unrecorded marriage is a marriage that is legal in religion but invalid in state law, because this marriage does not have a marriage certificate and is considered never to have occurred. Unrecorded marriages also cause great harm to women and children. Because, unregistered marriages do not have legal force, and the rights of all parties in the household are not protected. Marriage registration is not explained in the Al-Quran or hadith and of course this raises the issue of whether it contains more harm or benefit. The formulation of the problem in this study is How is marriage registration in Islamic family law and How is the relevance of Ma?hlahah Mursalah to marriage registration in Islamic family law. The purpose of this study is to determine how marriage registration in Islamic family law and the relevance of Ma?hlahah Mursalah to marriage registration in Islamic family law. This research is library research or library research, which is qualitative research that uses descriptive and analytical methods, with primary data in the form of books which include: Ushul Fiqh, Science of Ushul Fikih, Fath al qarib, Fiqh munakahat and secondary books in the form of marriage registration and unrecorded marriage, Law of marriage and divorce, Islamic Fiqh and Islamic law books and other books related to research. The results of the research that has been conducted can be concluded that marriage registration in Islamic family law refers to civil law and is regulated in Law No. 1 of 1974 concerning marriage registration. Marriage registration is an obligation that must be carried out by every Indonesian citizen.  The application of Ma?hlahah Mursalah in marriage registration can bring greater social benefits, including reducing legal problems related to marital status and inheritance, and minimizing the practice of marriages that are not officially recorded. Therefore, marriage registration in Islamic family law is part of an effort to maintain broader ma?hlahah for the community.

ABSTRAK
Perkawinan yang tidak dicatat merupakan perkawinan yang sah secara agama namun tidak sah secara hukum negara, sebab perkawinan ini tidak memiliki akta nikah dan dianggap tidak pernah terjadi perkawinan. Perkawinan yang tidak dicatat juga memberikan dampak kerugian yang besar kepada perempuan dan anak-anak. Karena, perkawinan yang tidak dicatat tidak memiliki kekuatan hukum, dan tidak terlindunginya hak-hak dari segala pihak dalam rumah tangga. Pencatatan perkawinan memang tidak dijelaskan dalam Al-Quran ataupun hadist dan tentunya ini menimbulkan permasalahan apakah mengandung lebih banyak kemudharatan atau kemanfaatan. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam dan Bagaimana relevansi Ma?hlahah Mursalah dengan pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana Pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam serta relevansi Ma?hlahah Mursalah dengan pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam. Adapun penelitian ini adalah library research atau penelitian Pustaka, yang mana penelitian bersifat kualitatif yang menggunakan metode deskriptif dan analisis, dengan data primernya berupa buku yang meliputi : Ushul Fiqh, Ilmu Ushul Fikih, Fath al qarib, Fiqh munakahat dan buku sekunder berupa Pencatatan perkawinan dan perkawinan tidak dicatat, Hukum perkawinan dan perceraian, Fiqh Islam dan buku hukum islam serta buku lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwasanya pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam merujuk kepada hukum perdata dan diatur dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan suatu kewajiban yang harus dijalankan oleh setiap warga negara Indonesia.  Penerapan Ma?hlahah Mursalah dalam pencatatan perkawinan dapat mendatangkan manfaat sosial yang lebih besar, di antaranya mengurangi permasalahan hukum terkait status perkawinan dan warisan, serta meminimalisir praktik pernikahan yang tidak tercatat secara resmi. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan dalam hukum keluarga Islam merupakan bagian dari upaya menjaga ma?hlahah yang lebih luas bagi masyarakat. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amin, F., Bahrun, N. H., & Dkk. (2015). Fath Al-Qarib. Anfa’ Press.

Asrori, A. (2017). Batas Usia Perkawinan Menurut Fukaha Dan Penerapannya Dalam Undang-Undang Perkawinan Di Dunia Muslim. Al-’Adalah, 12(2), 807–826.

Balqis, N. U. R. A. (2024). Analisis Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Ditinjau Dari Undang-Undang No 1 Tahun 1974. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Burhanudin, A. A. (2018). Perkawinan Dan Keharusan Pencatatanya. El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 4(1), 1–14.

Efendy, N. (2022). Konsep Kafa’ah Dalam Membentuk Rumah Tangga Ideal. An-Nahdhah| Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 15(2), 99–119.

Kumoro, S. H. E. (2012). Penetapan Poligami Dalam Praktek Peradilan Agama.

Faishol, I. (2019). Implementasi Pencatatan Perkawinan di Indonesia (Studi atas Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974). Ulumul Syar’i: Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum Dan Syariah, 8(2), 1–25.

Halim, A. (2020). Pencatatan Perkawinan Menurut Hukum Islam. Al Mabhats: Jurnal Penelitian Sosial Agama, 5(1), 1–18.

Huzaini, H. (2020). Hukum Azzawaajul ‘urfy” Dalam Nawazil Ahkaamil Usrah. Jurnal Al Himayah, 4(1), 49–68.

Julir, N. (2018). Pencatatan Perkawinan Di Indonesia Perspektif Ushul Fikih. Jurnal Ilmiah Mizani: Wacana Hukum, Ekonomi Dan Keagamaan, 4(1), 53–62.

Khitam, H. (2022). Pencatatan Perkawinan: Suatu Analisis Sejarah Sosial. Islamitsch Familierecht Journal, 3(02), 170–178.

Mohsi, M. (2019). Pencatatan Perkawinan sebagai Rekonseptualisasi System Saksi Perkawinan Berbasis Maslahah. Al-’Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam, 4(2), 134–148.

Munawar, A. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 7(13).

Naitboho, Y. R. (2020). Pencatatan Perkawinan dalam Hukum Kekeluargaan di Indonesia dan Relevansinya dengan Teori Maslahah Al-syatibi. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 4(1), 43–52.

Ni’ami, M. F. (2022). Tafsir Kontekstual Tujuan Pernikahan Dalam Surat Ar-Rum: 21. Nizham Journal of Islamic Studies, 10(1), 11–23.

Novera, N. (2021). Legalitas Pencatatan Perkawinan di Indonesia dalam Perspektif Historis-Yuridis dan Kemaslahatan. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Sahfitri, D. D. W. Y. (2023). Problematika Pelaksanaan Penyuluh Perkawinan Dalam Mengatasi Disharmoni Keluarga (Studi Pada KUA Kecamatan Talang Empat Kabupaten Bengkulu Tengah). UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Sinaga, B. O. I. R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Penggugat yang Menderita Kerugian Akibat Tergugat Ingkar Janji Menikah Menurut Yurisprudensi dan Hukum Adat.

Syamsulbahri, A., & Adama, M. H. (2020). Akibat Hukum Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 2(1), 75–85.

Waluyo, B. (2020). Sahnya Perkawinan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 2(1), 193–199.

Downloads

Published

2025-03-15

How to Cite

Akbar, M. S. ., Masykuroh, Y. W. R. ., & Vinanda , O. R. . (2025). MASHLAHAH MURSALAH PENCATATAN PERKAWINAN DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM . KNOWLEDGE: Jurnal Inovasi Hasil Penelitian Dan Pengembangan, 5(1), 51-59. https://doi.org/10.51878/knowledge.v5i1.4590

Issue

Section

Articles